Senin, 29 September 2008

RENUANGAN: PEMBINAAN TANPA KEKERASAN

PEMBINAAN TANPA KEKERASAN


(Sebuah refleksi atas pembinaan para seminaris)


 


            Saya, salah seorang staf pembina di Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematang Siantar, secara pribadi melihat benarlah pandangan rektor yang menekankan pembinaan seminaris tanpa kekerasan. Konkritnya, sebagaimana telah ditekankan beliau, para staf pembina hendaknya tidak menindak para seminaris yang dianggap sebagai pelanggar hukum dengan cara memukul, menampar, mencubit, atau tindakan-tindakan lain yang dapat melukai fisik atau psikis seseorang. Namun, di pihak lain beliau juga menekankan bahwa dalam pembinaan tersebut pentinglah diusahakan penanaman disiplin bagi para seminaris. Saya memahami disiplin sebagai kemampuan memamahami dan melaksanakan peraturan secara terus menerus sehingga terciptalah habitus yang sesuai dengan tujuan peraturan tersebut yaitu menjadi manusia yang memiliki kedewasan personal, intelektual dan moral. Persoalannya sekarang, apakah pembinaan atau penanaman disiplin bagi para seminaris sungguh dapat dilakukan tanpa kekerasan?


 


Menyoroti Pengalaman Seminaris


            Saya pernah menjadi seminaris selama 4 tahun di Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematang Siantar dari tahun 1994-1998. Selama seminaris itu saya pernah mengalami tindak kekerasan yang bersifat menghukum dari beberapa staf seminari, seperti ditampar dan kepala diketok dengan buku atau tangan. Ada dua akibat psikologis yang saya alami dari tindak kekerasan itu. Pertama, saya mensyukuri tindak kekerasan yang bersifat menghukum itu karena kendati menyakitkan secara fisik tidak menimbulkan rasa benci kepada si pemberi hukuman, malahan membantu saya untuk berprilaku lebih baik. Misalnya, saya pernah ditampar seorang staf pembina karena ribut di tempat tidur. Memang staf tersebut telah mengingatkan para seminaris berkali-kali agar silentium di tempat tidur, namun ketika itu secara sadar saya bersama teman-teman lain membuat keributan. Akhirnya ketahuan dan kami ditampar. Saya menyadari bahwa tamparan itu sungguh pantas kami terima. Kami telah menggangu ketertiban umum dan pantas dihukum. Dalam peristiwa ini, hukuman atau tamparan itu saya mengerti sebagai pembinaan atau penanaman disiplin bukan sebagai tindak kekerasan.  


            Kedua, tindak kekerasan yang bersifat menghukum itu sungguh saya sesali dan menimbulkan rasa benci kepada si pemberi hukuman serta mendorong saya untuk berprilaku lebih buruk. Misalnya, kepala saya pernah diketok dengan ujung buku oleh seorang staf ketika saya kedapatan tidur saat bacaan rohani sore hari di kapel. Ketika itu saya terkejut dan merasakan sakit di kepala. Saya merasa tidak pantas menerima hukuman itu karena hukuman itu diberikan ketika saya masih tidur yakni saat belum mampu menyadari kesalahan yang telah saya perbuat. Juga saya langsung dihukum di depan umum tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa saya tidak sengaja tertidur ketika bacaan rohani. Dalam peristiwa ini, hukuman atau ketokan itu saya mengerti sebagai tindak kekerasan bukan sebagai pembinaan.


            Mungkin para seminaris yang pernah mengalami tindak kekerasan yang bersifat menghukum dari para staf pembina merasakan dampak psikologis yang berbeda dengan yang saya alami. Namun hukuman, agar tetap dalam wacana pembinaan, tidak boleh begitu saja diberikan tanpa memperhatikan konsekuensi psikologis yang mungkin muncul dalam diri si terhukum. Hukuman bukanlah suatu tindakan emosional spontan melainkan suatu tindakan hukum yang sudah disepakati dan bertujuan terlebih-lebih menyadarkan si terhukum akan kesalahan yang diperbuat dan mengarahkannya kembali pada jalur pembinaan tanpa merusak harga diri atau masa depannya. Berdasarkan pengalaman tadi, saya menawarkan tiga ketentuan dalam memberi hukuman agar itu bisa dipahami sebagai bagian dari pembinaan, yakni:


Ø        Hukuman boleh diberikan ketika si terhukum sungguh siap baik secara fisik maupun psikis. Kesiapan fisik berarti si terhukum mampu secara fisik menerima hukuman itu dan kesiapan psikis berarti si terhukum sungguh sudah menyadari kesalahannya dan hukuman itu diterimanya sebagai bentuk penyesalan karena telah merugikan kepentingan umum dan dirinya sendiri.


Ø        Si terhukum telah diberi kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.


Ø        Bentuk hukuman yang diberikan hendaknya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan atau sejauh mungkin bisa dimengerti sebagai cara si terhukum dapat memperbaiki atau mempertanggungjawabkan kerugian yang telah diperbuatnya.


 


Menyoroti Pengalaman Staf Pembina


            Sudah hampir setahun saya bertugas sebagai staf pembina di Seminari Menegah Christus Sacerdos, mulai Juli 2007. Selama setahun itu saya sering menemukan tindakan para seminaris yang melanggar peraturan. Hal ini terjadi karena selain mereka kurang menyadari makna dan tujuan peraturan juga karena jiwa muda mereka yang cenderung ingin bebas dari peraturan demi kesenangan. Dalam hal ini tugas saya mengingatkan dan menegur mereka. Namun banyak juga dari mereka yang tetap kembali melanggar peraturan yang sama. Misalnya, ada peraturan ketika jam istirahat siang para seminaris dilarang bermain di ruang rekreasi karena akan mengganggu keheningan. Beberapa seminaris melanggar peraturan tersebut. Saya sudah menegur mereka tiga kali. Saya katakan bila hendak rekreasi pergi ke lapangan, agar teman-temanmu yang mau istirahat tidak terganggu. Namun besoknya tetap saja mereka melakukan kesalahan yang sama. Akhirnya saya menyadari bahwa menegur saja tidak cukup, saya harus memberi hukuman. Saya memanggil mereka dan mengatakan bahwa saya sudah menegur tiga kali dan akan memberi mereka hukuman. Saya mengetok kepala mereka. Tindakan saya ini sedikit terdorong rasa jengkel. Istirahat siang saya terganggu dikarenakan keributan yang mereka ciptakan waktu rekreasi itu. Setelah memberi hukuman itu saya menyesal karena mungkin ada cara lain tanpa kekerasan yang membuat mereka taat pada peraturan. Memang setelah itu mereka tidak lagi mengulangi kesalahan itu. Tetapi itu lebih dikarenakan takut terhadap hukuman daripada sadar akan makna peraturan.  


            Dalam pembinaan atau penanaman disiplin, mengingatkan atau menegur para seminaris tidaklah cukup hanya sekali, tetapi harus berkali-kali. Peringatan dan teguran itu juga merupakan cara penyampaian makna dan tujuan peraturan. Tetapi bila itu sudah mengganggu kepentingan banyak orang, pada akhirnya perlulah diberlakukan hukuman untuk membatasi pelanggaran peraturan yang terjadi berulang-ulang oleh orang yang sama. Karena tidak bijaksanalah membiarkan terjadinya pelanggaran peraturan terus menerus karena itu dapat menciptakan suasana pendidikan yang tidak kondusif. Namun yang menjadi persoalan saya apakah ada hukuman yang bukan merupakan tindak kekerasan? Saya kira semua yang namanya hukuman tetap merupakan tindak kekerasan, tetapi tidak semua hukuman cocok dalam dunia pendidikan.


            Dulunya bentuk hukuman seperti menampar dan mengetok kepala kadangkala dilakukan para staf. Namun sekarang hal itu sejauh mungkin dihindari karena dirasa tidak baik bagi pendidikan kepribadian atau mental seminaris Bentuk hukuman yang sekarang sering diberlakukan antara lain disuruh push up, kerja (membersihkan wc, membabat rumput, mengangkat kayu dsb.), diskors (disuruh pulang dan tidak sekolah selama beberapa hari), dan bila dianggap tidak ada perubahan seminaris itu dikeluarkan. Kendati bentuk-bentuk hukuman yang sekarang ini diberlakukan tetap merupakan bentuk kekerasan, namun itu dirasa lebih bermartabat dan dapat menjauhkan seminaris dari kekerasan seperti perlakuan kasar dari abang kelas kepada adek kelas.  


 


Kesimpulan


            Pembinaan atau penanaman disiplin tanpa kekerasan bukan berarti meniadakan hukuman bagi si pelanggar hukum. Hukuman tetap perlu diberlakukan dalam dunia pendidikan tetapi hendaknya dilakukan secara pantas dan berguna bagi perkembangan kepribadian si terdidik. Dalam dunia pendidikan hukuman hendaknya tidak lagi dipahami sebagai cambuk atau rotan yang harus digunakan untuk mendisiplinkan si terdidik, tetapi sebagai obat pahit yang berguna bagi perkembangan kepribadian si terdidik sekaligus mendisiplinkannya. Obat itu kendati pahit harus diminum agar si terdidik sembuh dari kebiasaanya melanggar peraturan.


 


Moses Tampubolon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAJALAH ONLINE SURAT SMCS (EDISI AGUSTUS 2024)

Link Majalah Surat Seminari:  MAJALAH ONLINE SURAT SMCS (EDISI AGUSTUS 2024)